Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan yang akan mewajibkan gedung-gedung mematuhi aturan hemat energi.
Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM Eniya Listiyani mengatakan aturan ini ditargetkan untuk memotong besarnya konsumsi energi sekaligus menurunkan angka emisi karbon. Kota-kota besar dengan gedung tinggi kerap abai dalam konsumsi listriknya meskipun sebenarnya tidak sedang benar-benar diperlukan.
Lihat Juga :![]() LAPORAN DARI AZERBAIJAN Hashim: Pemerintah Cari Lokasi Pas untuk PLTN di Indonesia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target emisi kita 358 juta ton. Kita bisa turunkan 132 juta, the whole Indonesia ya ini bukan cuma Jakarta dengan cara menghemat ini. Turunnya bisa 32 persen," kata Eniya dari Paviliun Indonesia di arena COP29, Baku Azerbaijan, Rabu (13/11).
"Semua yang melakukan upaya penurunan karbon akan diberi insentif ada nilai ekonomi karbon. Ini sudah tertulis dalam RUU EBT kita," lanjut dia.
Ia mencontohkan penghematan bisa dilakukan dengan pemakaian lampu LED (light emitting diode) yang 90 persen lebih hemat pemakaian listriknya atau pendingin ruangan yang disetel agar tak mubazir.
Saat ini menurut Kementerian ESDM Jakarta menjadi kandidat pilot pemberlakuan Permen, namun nantinya seluruh daerah akan dinilai berdasarkan kinerja energi dan emisi karbon mereka selama ini.
"Kalau nilainya bagus kan berarti memang daerah tersebut mau ya, willingness-nya ada untuk hemat energi dan sadar soal emisi karbon," tambah Eniya.
Target turunnya Peraturan Menteri adalah awal Januari sehingga aturan lebih cepat dapat dilaksanakan. Eniya mengatakan aturan ini akan dikonsultasikan dan diberlakukan setelah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Lihat Juga :![]() LAPORAN DARI AZERBAIJAN Sekjen PBB: Negara G20 Harus Memimpin Tanggung Jawab untuk Aksi Iklim |