Beber Data Satelit, Pakar Bantah Pagar Laut Tangerang untuk Abrasi

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Feb 2025 18:20 WIB

Klaim pagar laut di pesisir utara Tangerang adalah untuk mencegah abrasi sebelumnya disebut oleh kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan pagar itu diklaim dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Sandi di Tangerang, Sabtu (11/1), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan pagar terbuat dari bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.

Pagar laut itu diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, tapi data menunjukkan bahwa struktur ini lebih banyak mendatangkan kerugian, mulai dari terhambatnya akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan hingga merusak ekosistem pesisir.

Dengan kerugian ekonomi yang mencapai Rp116,91 miliar per tahun, manfaat seperti mitigasi abrasi dan tsunami serta budidaya kerang hijau tidak dapat diverifikasi atau memberikan dampak nyata.



Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nusron telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini tak melibatkan kementeriannya, selain bermasalah dan perlu dikaji ulang.

Ia juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut. Sebanyak 568 prajurit TNI AL juga telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan SHGB dan SHM.

(kum/end/asr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER