Yogyakarta, CNN Indonesia -- Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana meragukan klaim pihak yang menyebut pemasangan pagar laut di pantai utara Tangerang guna mengendalikan abrasi.
Bagi Andi, pemahaman soal kehadiran pagar laut untuk pengendali abrasi kurang tepat. Dia beserta timnya telah melakukan kajian menggunakan data berupa arsip citra satelit untuk membuktikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya menunjukkan, area pagar laut sejak dulu memang bagian dari perairan atau bukan merupakan tanah tenggelam.
Andi memaparkan, data citra satelit menunjukkan sejak 1976 garis pantai masih berjarak ratusan meter dari lokasi pagar laut yang sekarang. Kondisi serupa terlihat hingga 1982.
Artinya, sekalipun muncul sejumlah klaim sertifikat tanah, tapi citra satelit membuktikan area tersebut tidak pernah menjadi daratan.
"Jadi sebetulnya pada kasus ini ada indikasi usaha konversi laut menjadi daratan dengan berbagai cara," kata Andi seperti dirilis laman UGM pada Jumat (31/1).
Andi menyampaikan, berdasarkan aturan internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNICLOS), pantai di utara Tangerang merupakan perairan kepulauan, sehingga kedaulatannya tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan.
"Berdasarkan hukum internasional, seharusnya di perairan itu tidak boleh ada hak milik (SHM) ataupun hak guna bangunan (HGB) karena privatisasi laut akan berdampak bagi masyarakat nelayan yang memanfaatkan laut sebagai ruang hidupnya," jelas Andi.
Kata Andi, memang pernah ada Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang meregulasi penguasaan ruang laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkannya karena tidak memenuhi aturan keadilan.
"Pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan ruang sangat jelas tidak tampak karena pemagaran tidak sesuai dengan tata ruang dan zonasi pesisir dan laut Provinsi Banten," tutur Andi.
Andi berujar, pemberian hak atas tanah pesisir di Tangerang menjadi persoalan akibat kesalahan yang terjadi sejak awal pengajuan sertifikat.
Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam polemik ini, menurut Andi, mulai dari individu dan badan hukum sebagai pemohon, Dinas Tata Ruang atau Pemerintah Daerah, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surveyor swasta, serta Kementerian atau lembaga terkait.
"Yang perlu diingat adalah individu atau badan hukum seharusnya tidak boleh mengubah zona laut menjadi area reklamasi tanpa izin," pungkasnya.
Lanjut ke sebelah...
Klaim Pagar Laut Cegah Abrasi
Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM meragukan klaim pihak yang menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang guna mengendalikan abrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Klaim pagar laut di pesisir utara Tangerang adalah untuk mencegah abrasi sebelumnya disebut oleh kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan pagar itu diklaim dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Sandi di Tangerang, Sabtu (11/1), diberitakan Antara.
Keberadaan pagar terbuat dari bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.
Pagar laut itu diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, tapi data menunjukkan bahwa struktur ini lebih banyak mendatangkan kerugian, mulai dari terhambatnya akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan hingga merusak ekosistem pesisir.
Dengan kerugian ekonomi yang mencapai Rp116,91 miliar per tahun, manfaat seperti mitigasi abrasi dan tsunami serta budidaya kerang hijau tidak dapat diverifikasi atau memberikan dampak nyata.
[Gambas:Infografis CNN]
Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini tak melibatkan kementeriannya, selain bermasalah dan perlu dikaji ulang.
Ia juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut. Sebanyak 568 prajurit TNI AL juga telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan SHGB dan SHM.