Apa Itu World App yang Sempat Viral Hingga Dibekukan Komdigi?

CNN Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 11:19 WIB
Beberapa waktu terakhir World App viral di media sosial karena disebut memberi Rp800 ribu bagi orang yang mau data retinanya direkam. Apa sebenarnya World App?
Komdigi membekukan sementara aplikasi World App usai viral di media sosial. (Foto: iStockphoto/Khanchit Khirisutchalual)

Pada 2022, sebuah investigasi dari MIT Technology Review menuding bahwa operasi Worldcoin masih jauh dari tujuan mulianya dan mengumpulkan data biometrik sensitif dari banyak kelompok rentan dengan imbalan uang tunai.

Sejumlah desa di Jawa Barat disebut sebagai sasaran pengumpulan data tersebut. Pengumpulan data bahkan bekerja sama dengan sejumlah aparatur desa.

Tools for Humanity baru resmi menyatakan kehadiran mereka dan merilis produknya di Indonesia pada Februari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, platform ini sudah beroperasi beberapa tahun sebelum secara resmi melakukan ekspansi ke Tanah Air.

World disebut melakukan pendekatan yang berbeda di berbagai negara untuk menggaet pendaftar. Sebagai contoh, mereka memberikan giveaway Airpods untuk orang-orang di Sudan yang ingin memindai retina mereka.

Satu hal yang memiliki kesamaan adalah target pemasarannya, yakni kelompok rentan.

Dibekukan Komdigi

Setelah ramai di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Langkah tersebut diambil setelah viral PSE itu memberi Rp800 ribu bagi orang yang mau data retinanya direkam. Kejadian itu berlangsung di Bekasi dan viral di media sosial.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dilansir situs resmi Komdigi, Minggu (4/5).

Penelusuran awal Komdigi mengungkap PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan itu juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan perundang-undangan.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE, tetapi bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi. Layanan itu menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.

Alexander menerangkan setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ujarnya.

(lom/dmi)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER