Asosiasi Pertanyakan Hitung-hitungan Kerugian Kuota Hangus Rp63 T

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jul 2025 16:23 WIB
ATSI mempertanyakan angka Rp63 triliun yang dituding menyebabkan kerugian masyarakat akibat kuota hangus.
Marwan O. Baasir Direktur Eksekutif ATSI mempertanyakan klaim kerugian Rp63 triliun akibat kuota hangus. (Foto: CNN Indonesia/ Arif Hulwan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mempertanyakan angka Rp63 triliun yang dituding menyebabkan kerugian masyarakat akibat kuota hangus.

"Pertanyaannya adalah Rp63 triliun itu cara ngitungnya bagaimana?" ujar Marwan O. Baasir Direktur Eksekutif ATSI dalam sesi diskusi terkait Mekanisme Kuota Data Hangus, Jakarta, Rabu (16/7).

Marwan menyebut semua anggota ATSI diaudit oleh Big 4. Ia lantas mempertanyakan standar audit yang digunakan oleh Indonesia Audit Watch, lembaga yang menggaungkan soal kerugian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menjelaskan bahwa paket data yang diberikan kepada pelanggan memiliki batas waktu, dan sisa kuota tidak dapat dibawa ke bulan berikutnya. Hal tersebut dikarenakan penyelenggara layanan internet (ISP) berlangganan bandwith kepada Network Access Provider (NAP) juga berbatas waktu bulanan.

"Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat menurut kami tidak terbukti," tutur Marwan.

Menurut Marwan, saat ini semua operator seluler (opsel) telah memiliki paket rollover, atau paket yang memungkinkan pelanggan untuk membawa kuota tidak habis ke bulan berikutnya. Opsi paket ini diterapkan dengan syarat tertentu, seperti perpanjangan tepat waktu.

Namun, harga per giga yang diterapkan untuk paket semacam itu tentu akan lebih tinggi. Ia menyebut industri telekomunikasi merupakan industri dengan aturan yang cukup ketat.

Terkait isu kuota hangus ini, ada beberapa aturan yang bisa menjadi acuan mulai dari UU No. 8/1999 Pasal 7 yang mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi benar, jelas, dan jujur; PP 52 tahun 2000 Pasal 15 s/d Pasal 18 yang mengatur Pengguna jasa telekomunikasi dan pelanggan jasa telekomunikasi; PP 46 tahun 2021 Pasal 12 ayat (1); hingga Peraturan Menkominfo 5 Tahun 2021.

Marwan sempat berkelakar jika ada aturan yang mewajibkan paket rollover untuk opsel. Ia mengatakan semua opsel akan sangat senang merespons aturan tersebut.

Pasalnya, harga yang lebih tinggi pada paket rollover tentu akan meningkatkan pendapatan rata-rata per pengguna (ARPU).

Dalam acara yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan operator seluler menawarkan paket data berbasis volume dan jangka waktu.

Sistem berbasis volume dan jangka waktu yang diterapkan operator seluler dapat memprediksi kapasitas yang harus disediakan dalam memberikan layanan kepada pelanggan.

Tanpa adanya basis volume dan jangka waktu, akan ada kesulitan untuk memprediksi penggunaan jaringan. Alhasil, operator seluler harus menyediakan cadangan kapasitas yang lebih banyak untuk mengantisipasi fluktuasi kebutuhan akses internet.

"Pada dasarnya, sistem paket ini diperbolehkan secara regulasi tapi dibatasi oleh volume dan waktu. Dengan adanya volume ini, operator bisa manage dimensioning supaya tidak terjadi overflow. Overflow itu macet," katanya.

Hal tersebut merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 pasal 82. Dalam pasal ini disebutkan beberapa poin terkait interaksi pengguna dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pada ayat pertama, penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet wajib memberikan pilihan kepada pelanggan untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah mencapai batasan penggunaan.

Pada ayat kedua, batasan penggunaan yang dimaksud dalam ayat sebelumnya adalah periode dan atau volume layanan yang telah dipilih pelanggan.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Okta Kumala Dewi bicara soal temuan potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. Ia mengutip data dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyebut angka kerugiannya mencapai Rp63 triliun per tahun.

Okta menyebut praktik hangusnya kuota dinilai merugikan pelanggan. Menurutnya, model bisnis yang membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.

"Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam," ujar Okta dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6), dikutip dari Detik.

Okta lantas mendorong Kementerian Komdigi serta Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler.

"Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan," katanya.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER