Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital, termasuk media sosial, melakukan verifikasi usia sebagai upaya melindungi pengguna anak-anak..
Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid telah meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas pada 28 Maret 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.
"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," ujar Fifi dalam sebuah keterangan, Selasa (05/08).
Melalui PP Tunas, kata Fifi, setiap PSE diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Ia menjelaskan pemerintah mengapresiasi platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan Netflix.
"Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman," katanya.
Lebih lanjut PP Tunas disebut lahir di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia.
Menurut data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia adalah negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara UNICEF menyebut 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari dan hampir separuh terpapar konten seksual.
"Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi," terang Fifi.
Fifi menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar untuk melakukan perlindungan terhadap anak, yakni regulasi, edukasi, dan kolaborasi.
Komdigi sendiri hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.
"Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global," pungkasnya.
(lom/fea)