Suspend Donald Trump, YouTube Wajib Bayar Denda Rp407 Miliar
YouTube setuju membayar US$24,5 juta atau sekitar Rp407 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump pada 2021. Gugatan tersebut menuduh YouTube secara salah menangguhkan saluran miliknya setelah serangan 6 Januari di Gedung Capitol AS.
Anak perusahaan Google ini menjadi perusahaan teknologi terbaru dalam deretan panjang perusahaan teknologi yang membayar kompensasi jutaan dolar kepada Presiden Amerika Serikat (AS) terkait keputusan masa lalu kepada akun-akun Trump.
Trump telah mengajukan gugatan terhadap YouTube dan CEO Alphabet Sundar Pichai, dengan tuduhan bahwa platform tersebut telah "mengumpulkan konsentrasi kekuasaan, pangsa pasar, dan kemampuan untuk menentukan arah percakapan publik negara kita yang belum pernah terjadi sebelumnya".
YouTube mengatakan bahwa mereka menangguhkan saluran Trump karena melanggar kebijakan situs web yang melarang provokasi kekerasan.
Dikutip dari The Guardian, Selasa (30/9), kasus ini kini ditutup usai penyelesaian antara kedua belah pihak. Google sendiri tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait isu ini.
Berita ini muncul hanya seminggu setelah YouTube mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan kreator yang pernah dilarang karena menyebarkan informasi palsu tentang Covid-19 dan pemilihan presiden AS 2020 untuk dipulihkan.
Dalam pengumumannya, YouTube mengatakan mereka merayakan suara-suara konservatif di platformnya dan menyalahkan penangguhan akun tersebut pada tekanan dari Joe Biden.
Sebelumnya, perusahaan induk Facebook, Meta, telah menyelesaikan gugatan serupa dengan Trump pada Januari dengan pembayaran sebesar US$25 juta. Kemudian, platform media sosial X (sebelumnya Twitter) menyelesaikan gugatan lain sebesar US$10 juta pada Februari.
Sebagian besar pembayaran dari gugatan Meta akan dialokasikan ke dana perpustakaan presiden Trump.
Menurut dokumen yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, dalam penyelesaian gugatan YouTube, Trump telah mengarahkan US$22 juta dari pembayaran tersebut untuk pemulihan dan pelestarian National Mall serta mendukung pembangunan ballroom Gedung Putih. Ballroom mewah tersebut diperkirakan akan menelan biaya sekitar US$200 juta.
Menurut Wall Street Journal yang pertama kali melaporkan berita ini, ketiga kasus tersebut pertama kali diajukan oleh pengacara dan sekutu Trump, John Coale.
Coale mengatakan kepada Journal bahwa kembalinya Trump ke Gedung Putih berperan penting dalam mencapai serangkaian penyelesaian dengan perusahaan teknologi.
"Jika dia tidak terpilih kembali, kita akan berada di pengadilan selama 1.000 tahun," kata Coale.
Coale kini menjabat sebagai wakil utusan khusus Trump untuk Ukraina dan Belarus.
(lom/dmi)