Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan platform TikTok masih dapat diakses setelah dilakukan pembekuan Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pembekuan TDPSE sendiri sekadar tindakan administratif, berbeda dengan pemutusan akses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/10).
Alex mengatakan pihak TikTok telah melakukan komunikasi dengan Komdigi untuk mencari solusi atas isu yang terjadi. Status pembekuan bisa segera dipulihkan jika kewajiban mereka telah dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan setelah Komdigi melakukan pembekuan TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. karena platform tersebut hanya memberikan sebagian data yang diminta Komdigi.
Data yang dimaksud terkait dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) saat rangkaian demo pada Agustus lalu.
Data tersebut mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).
Dikarenakan hanya memberikan data parsial, Komdigi lantas memanggil TikTok untuk melakukan klarifikasi pada pertengahan September 2025.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tutur Alex.
Namun, TikTok merespons pemanggilan tersebut dengan menyatakan platformnya memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga mereka tidak dapat memberikan data yang diminta.
Merespons jawaban tersebut, Alex menekankan permintaan data yang dilakukan Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
Setelah pembekuan TDPSE, TikTok menyebut pihaknya akan menghormati regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini.
"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujar Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/10).
TikTok juga menyebut proses penyelesaian akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen mereka melindungi privasi pengguna.
"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," katanya.
(lom/chri)