Komdigi Ungkap Nasib X jika Tak Kunjung Bayar Denda Konten Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut platform X akan diberikan teguran lanjutan atau dievaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektroniknya (PSE) jika tak kunjung membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi.
"Ya sudah diatur di Permen, yaitu sanksinya bisa teguran tertulis sampai dengan, karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," ujar Wamenkomdigi Nezar Patria di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10).
Nezar mengatakan saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan X. Ketika ditanya kapan tenggat waktu pembayaran denda, ia tidak memberikan penjelasan pasti dan hanya mengatakan "secepatnya, kita lihat minggu depan."
Dalam kesempatan tersebut, Nezar juga menyoroti X yang tidak memiliki kantor perwakilan di Tanah Air. Ia mendorong platform milik Elon Musk tersebut untuk segera membuka kantor perwakilan untuk memudahkan koordinasi terkait moderasi konten.
Sebelumnya, Komdigi memberikan surat teguran ketiga untuk platform X (sebelumnya Twitter) karena belum membayar denda administratif, hasil akumulasi teguran sebelumnya imbas temuan konten bermuatan pornografi di platform milik Elon Musk tersebut.
Surat teguran ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.
"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, dalam keterangannya, Senin (13/10).
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Alex mengatakan eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Denda diberikan kepada X atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Meski platform X telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Alex, kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
(lom/dmi)