Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar pertemuan secara daring (online) dengan perwakilan Cloudflare. Dalam pertemuan itu, pihak Cloudflare berjanji berbenah, setelah terungkap bahwa mereka menjadi infrastruktur banyak situs judi online (judol).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan Cloudlare sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dalam pertemuan itu, juga dibahas mengenai kewajiban Cloudflare untuk mengikuti aturan mengenai PSE di Indonesia.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," kata Alex dalam keterangan resminya, Selasa (25/11).
Pertemuan itu dihadiri oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC dan Smirthi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC. Dalam pertemuan itu, para pihak membahas dua agenda utama, yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE, serta penguatan kerja sama moderasi konten, terutama berkaitan dengan konten-konten negatif atau melanggar hukum.
Menurut Alexander, dalam audiensi tersebut pihak Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif. Selain menyampaikan itikad baik untuk mempelajari registrasi PSE, Cloudflare juga berjanji menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.
Menurut dia langkah ini membuka ruang kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan perusahaan global yang menjadi bagian dari infrastruktur penting internet secara global.
"Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten," tuturnya.
Menurut Alex, dalam audiensi itu, Cloudflare juga mengungkap batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur internet yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan itu, tapi menegaskan bahwa kewajiban administrasi tetap tidak berubah.
Ia menekankan seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare, tetap wajib memenuhi proses pendaftaran sesuai mekanisme Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama," tuturnya.
Alex juga memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Ia menyebut Komdigi akan terus memantau kepatuhan Cloudflare dan PSE lainnya, serta menindak pihak yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Komdigi mengancam bakal memblokir layanan internet global, Cloudflare.
Coudflare menjadi salah satu dari 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dikirimkan surat agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Komdigi menyebut pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tapi instrumen penting di dalam ekosistem digital.
Alex juga mengungkap bahwa Cloudflare banyak digunakan sebagai infrastruktur judi online (judol).
Berdasarkan sampel 10.000 situs judol yang diproses antara 1 dan 2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk penyamaran alamat IP dan percepatan transfer domain untuk menghindari pemblokiran konten.
Oleh karena itu, Komdigi meminta Cloudflare untuk segera melakukan pendaftaran PSE, untuk mempermudah koordinasi penanganan judol.
(dmi/dmi)