Mulai 1 Januari 2026 Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition dimulai pada 1 Januari 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12).
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan semua operator seluler (opsel) telah siap melaksanakan kebijakan baru ini.
Pada 1 Januari, kata Marwan, sistem registrasi kartu SIM masih akan berjalan dengan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti yang sudah dilakukan selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah.
Implementasi penuh untuk pendaftaran kartu SIM dengan verifikasi wajah sendiri baru akan berlaku pada 1 Juli 2026.
"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," kata Marwan dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Kebijakan transisi ini disebut sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai masa transisi 1 tahun registrasi kartu SIM pakai face recognition.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut kehadiran aturan ini bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelas Edwin.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
Edwin menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali," kata Edwin.
"Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuhnya.
Keamanan data
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menegaskan komitmen keamanan data para operator seluler.
"Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data centernya. Operator sudah jalankan AI sejak 2021," klaimnya.
Teknologi face recognition yang akan digunakan juga dipastikan telah melalui pertimbangan matang untuk mengatasi tantangan di era AI.
Pelaksanaan mekanisme baru ini juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama antara Komdigi dan Dukcapil ini memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk layanan di lingkungan Ditjen Ekosistem Digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan.
"Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini," katanya.
(lom/mik)