Komdigi Klaim Blokir 2,7 Juta Konten Negatif, Judol Paling Banyak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 2.737.962 konten negatif sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2 juta konten bermuatan judi online, yang masih menjadi ancaman utama di ruang digital Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan penanganan konten negatif dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik berdasarkan laporan masyarakat, aduan instansi, maupun hasil temuan sistem internal Komdigi.
"Di antaranya 2.087.109 juta konten pengendalian judol, 392.493 ribu jumlah penanganan aduan yang diterima melalui aduankonten.id dan 493.007 melalui aduan instansi," ujar Meutya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1).
Komdigi menegaskan, upaya pengendalian konten tidak hanya berfokus pada pemblokiran, tetapi juga penguatan sistem pengawasan dan penegakan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Sepanjang 2025, Komdigi juga telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan moderasi konten. Sebagian besar PSE tersebut telah melakukan pendaftaran, termasuk perusahaan teknologi global.
Untuk 2026, pemerintah berencana memperkuat mekanisme pemutusan akses, khususnya terhadap konten yang dinilai membahayakan masyarakat, termasuk judi online, eksploitasi anak, dan kejahatan digital lainnya.
Selain itu, Meutya menargetkan peningkatan durasi pemblokiran serta optimalisasi sistem deteksi dini guna menekan penyebaran konten ilegal di ruang digital nasional.
"Ke depan, pengawasan ruang digital akan kami perketat agar ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan melindungi masyarakat," kata dia.