Kantor X Milik Elon Musk di Prancis Digeledah, Ada Apa?

CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2026 17:45 WIB
Ilustrasi. Kantor cabang media sosial milik Elon Musk, X, di Prancis digeledah otoritas setempat. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor cabang media sosial milik Elon Musk, X, di Prancis digeledah otoritas setempat.

Menurut laporan Euronews pada Selasa (3/2), penggeledahan ini dilakukan oleh unit kejahatan siber kejaksaan dengan dukungan Europol dan departemen kejahatan siber kepolisian Prancis.

Menurut Kantor Kejaksaan Paris, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dibuka pada Januari tahun lalu.

Kantor kejaksaan mengatakan Musk dan mantan CEO X Linda Yaccarino telah dipanggil untuk hadir dalam sidang pada 20 April sebagai bagian dari penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan setelah anggota parlemen dari partai tengah, Eric Bothorel, mengemukakan kekhawatiran tentang bias algoritma di X dan menuduh campur tangan dalam pengelolaannya setelah Musk mengakuisisi platform media sosial tersebut pada tahun 2022.

Sebuah gugatan terpisah diajukan oleh seorang direktur keamanan siber di lingkungan pemerintahan, yang mengatakan bahwa perubahan pada algoritma X telah memperkuat "konten politik yang merugikan."

Kantor kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa dua orang tersebut menuduh penggunaan algoritma X untuk "tujuan campur tangan asing".

"Penyelidikan diperluas setelah laporan lain yang mengkritik operasi Grok di platform X, yang menyebabkan penyebaran konten penyangkalan Holocaust dan deepfake seksual," kata kantor kejaksaan dalam pernyataan pada Selasa (3/2).

Pada November, jaksa penuntut umum Paris menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki chatbot kecerdasan buatan Grok, yang dikembangkan oleh perusahaan Musk, xAI, dan terintegrasi ke dalam platform X. Pernyataan ini keluar setelah chatbot tersebut menghasilkan unggahan dalam bahasa Prancis yang mempertanyakan penggunaan kamar gas di Auschwitz.

Baru-baru ini, Grok memicu reaksi global setelah memungkinkan pengguna untuk membuat materi eksplisit seksual tanpa persetujuan yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

(lom/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK