Gugat Meta Imbas Kecanduan Medsos, Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp100 M

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2026 10:25 WIB
Pengadilan California memutuskan Meta dan Google harus membayar $6 juta kepada perempuan yang mengaku kecanduan media sosial. Kasus ini jadi momen bersejarah.
Ilustrasi. Pengadilan California memutuskan Meta dan Google harus membayar $6 juta kepada perempuan yang mengaku kecanduan media sosial. Kasus ini jadi momen bersejarah. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan di California, Amerika Serikat, memutuskan Meta dan Google harus membayar ganti rugi sebesar $6 juta atau sekitar Rp101,59 miliar kepada seorang perempuan berusia 20 tahun, yang mengaku kecanduan media sosial sejak kecil.

Putusan bersejarah ini dijatuhkan juri setelah sembilan hari persidangan dan lebih dari 40 jam musyawarah. CEO Meta Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri turut memberikan kesaksiannya dalam sidang ini, sementara Kepala Eksekutif YouTube Neal Mohan tidak dipanggil untuk bersaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat dalam kasus ini, yang disebut sebagai KGM atau Kaley, menuturkan dirinya kecanduan media sosial sejak usia muda, yang membuat masalah kesehatan mentalnya kian parah. Ia mengaku mulai menggunakan YouTube pada usia enam tahun dan Instagram pada usia sembilan tahun.

Kaley menuduh bahwa raksasa media sosial tersebut menggunakan fitur-fitur yang dirancang untuk membuat pengguna muda ketagihan, termasuk notifikasi dan fitur pemutaran otomatis.

"Putusan hari ini merupakan momen bersejarah - bagi Kaley dan bagi ribuan anak serta keluarga yang telah menanti hari ini. Ia menunjukkan keberanian luar biasa dalam mengajukan gugatan ini dan menceritakan kisahnya di hadapan pengadilan terbuka," kata pengacara Kaley, melansir Al Jazeera.

Para juri diminta tidak mempertimbangkan isi postingan dan video yang dilihat Kaley di platform-platform tersebut. Hal ini karena perusahaan teknologi dilindungi dari tanggung jawab hukum atas konten yang diunggah pengguna berdasarkan Pasal 230 Undang-Undang Kesopanan Komunikasi tahun 1996.

Meta berargumen bahwa masalah kesehatan mental Kaley tidak terkait langsung dengan penggunaan di media sosial. Meta juga mengatakan bahwa terapisnya tidak mengidentifikasi media sosial sebagai penyebab masalah kesehatan mentalnya.

Sementara itu, Google sebagai induk YouTube berargumen bawah platform tersebut bukan media sosial, melainkan platform video, mirip dengan televisi. Mereka juga menyoroti penurunan penggunaannya seiring bertambahnya usia.

Menurut data perusahaan, ia menghabiskan rata-rata sekitar satu menit per hari untuk menonton YouTube Shorts sejak diluncurkan. YouTube Shorts, yang diluncurkan pada tahun 2020, adalah bagian dari platform tersebut yang menampilkan video vertikal berdurasi pendek dan dilengkapi fitur "gulir tak terbatas" yang menurut para penggugat bersifat adiktif.

"Kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Kasus ini salah memahami YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial," kata Jose Castaneda, juru bicara Google, kepada Al Jazeera.

Snap dan TikTok sebelumnya disebut dalam gugatan tersebut, tetapi telah mencapai kesepakatan dengan penggugat dengan syarat yang tidak diungkapkan sebelum persidangan dimulai.

(dmi/dmi) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]