SKB 7 Menteri Soal AI di Pendidikan: Alat, Bukan Pengganti Manusia
Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di pendidikan salah satunya menekankan teknologi sebagai alat, dan bukan pengganti manusia.
"Pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan harus berpusat pada manusia (human-centered), yakni teknologi berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas intelektual peserta didik, bukan sebagai pengganti yang dapat menyebabkan penurunan kemampuan berpikir kritis (cognitive debt) akibat ketergantungan pada basil instan," tulis SKB tersebut.
SKB yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di pendidikan formal, nonformal, dan informal ini diterbitkan pada 12 Maret 2026 lalu. Penetapan SKB ini dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Ketujuh menteri tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji.
SKB ini salah satunya menyoroti pentingnya manusia sebagai pengendali utama teknologi digital dan AI. Keduanya disebut berfungsi sebagai asisten untuk stimulasi ide awal dan hasil akhirnya harus dianalisis serta dievaluasi oleh manusia.
Dengan demikian, keputusan akhir dan tanggung jawab tetap berada pada pengguna.
Oleh karena itu, semua pihak yang berada di ruang pendidikan wajib menanamkan skeptisisme dengan memverifikasi setiap informasi, sumber, dan alur penalaran dari produk AI.
"Kesadaran akan keterbatasan dan potensi kesalahan dari luaran kecerdasan artifisial seperti halusinasi atau bias harus selalu dijaga," jelas SKB tersebut.
Tak hanya bagi peserta didik, pedoman ini juga memberi panduan pemanfaatan bagi tenaga pendidik.
Sebagai contoh, tenaga pendidik bisa menggunakan teknologi AI sebagai asisten perencanaan dan pengembangan pembelajaran seperti menyusun kerangka rencana pelaksanaan pembelajaran, membuat variasi soal latihan, hingga menyederhanakan konsep kompleks.
Namun, pendidik juga wajib memverifikasi, menyesuaikan, dan memastikan output dari konsultasi dengan AI selaras dengan tujuan pembelajaran, karakteristik peserta didik, hingga konteks budaya lokal.
SKB ini juga membagi zona pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam tiga kategori, yakni merah, kuning, dan hijau.
Zona merah artinya teknologi ini dilarang sepenuhnya dan peserta didik harus mengerjakan secara mandiri. Ruang lingkup yang termasuk dalam kategori ini adalah ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, serta tugas untuk mengukur pemahaman konsep fundamental.
Sementara itu, zona kuning merupakan kategori pemanfaatan terbatas dengan aturan. Dalam kategori ini, peserta didik diperbolehkan menggunakan AI untuk tahap tertentu, seperti ketika fase brainstorming saat menulis esai.
Dalam kategori ini, peserta didik wajib mencantumkan keterangan pemanfaatan AI dan melampirkan surat pernyataan integritas.
Lalu, ada zona hijau yang memberi keleluasaan lebih untuk memanfaatkan AI agar melatih kolaborasi manusia dengan mesin serta melatih kemampuan berpikir kritis.
Sebagai contoh, peserta didik didorong untuk menganalisis dan membandingkan output dari berbagai platform AI atau menyusun presentasi dengan bantuan AI untuk mencari dan membuat visualisasi.
Pedoman ini juga memuat sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan AI di ruang pendidikan. Satuan pendidikan disebut dapat melakukan teguran, pengurangan nilai, pemberian nilai nol, pemanggilan orang tua/wali, hingga sanksi akademik lain sesuai tingkat pelanggaran.
(loa/end)