Tak Patuh PP Tunas, Google Tolak Blokir Akun Anak Secara Menyeluruh
Raksasa teknologi Google menolak memblokir akun anak usia di bawah 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan di Indonesia yang tercantum dalam PP Tunas. Apa alasannya?
Merujuk aturan PP Tunas, salah satu platform milik Google, YouTube, masuk dalam daftar aplikasi berisiko tinggi yang wajib memblokir akun anak per 28 Maret 2026. Namun demikian, Google menolak langkah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Google tidak setuju dengan wacana pembatasan atau pemblokiran akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Perusahaan menilai pendekatan tersebut justru berisiko menghilangkan berbagai fitur perlindungan yang selama ini dirancang untuk menjaga keamanan anak di ruang digital.
Dalam pernyataan resminya, Google menegaskan bahwa anak-anak seharusnya tetap memiliki akses ke ruang digital yang aman untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi, bukan sepenuhnya dibatasi.
Perusahaan menyebut telah berinvestasi lebih dari satu dekade dalam mengembangkan teknologi dan sistem perlindungan bagi pengguna muda. Meski begitu, Google menyatakan dukungannya terhadap tujuan Pemerintah Indonesia melalui kebijakan PP Tunas, khususnya pendekatan berbasis penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment).
"Kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya," tulis Google Indonesia di blog resmi mereka, Jumat (27/3).
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mendorong perusahaan menghadirkan fitur perlindungan yang terintegrasi dan sesuai usia, dibandingkan menerapkan larangan menyeluruh.
Menurut Google, kebijakan pemblokiran akun bagi anak di bawah 16 tahun justru dapat menghilangkan akses ke fitur keamanan seperti akun dengan pengawasan orang tua (supervised accounts), pengaturan waktu layar, hingga perlindungan kesejahteraan digital.
Tanpa fitur-fitur tersebut, anak-anak berpotensi menggunakan layanan digital tanpa kontrol yang memadai.
Selain aspek keamanan, YouTube juga menyoroti perannya sebagai platform pembelajaran terbuka di Indonesia. Dari ruang kelas hingga rumah, YouTube disebut telah membantu memperluas akses pendidikan, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
"Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar," ungkapnya.
Google memperingatkan bahwa pembatasan akses secara menyeluruh berpotensi menciptakan kesenjangan pengetahuan, terutama bagi anak-anak di wilayah yang bergantung pada platform digital untuk belajar. Berdasarkan data internal, mayoritas orang tua di Indonesia menilai YouTube membantu mempermudah akses pendidikan.
Lebih jauh, ekosistem kreator edukasi atau "edukreator" di YouTube juga dinilai berkontribusi terhadap ekonomi digital nasional. Pembatasan ketat dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekosistem ini, termasuk dampaknya terhadap lapangan kerja dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sebagai alternatif, Google menekankan pentingnya pendekatan berbasis kesejahteraan digital. Perusahaan telah meluncurkan berbagai inisiatif, mulai dari pelatihan guru bimbingan konseling, penyusunan panduan kesehatan digital bersama institusi medis, hingga program komunitas untuk meningkatkan ketahanan digital remaja.
Ke depannya, Google mendorong pemerintah untuk terus melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan yang transparan dan kontekstual.
Perusahaan menyatakan siap berpartisipasi dalam implementasi PP Tunas melalui mekanisme penilaian mandiri guna memastikan standar keamanan bagi pengguna muda tetap terjaga tanpa mengorbankan akses terhadap informasi dan peluang digital.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Google karena dianggap belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun yang diatur PP Tunas.
"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/3).
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
(wpj/dmi) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

