Google dan Meta Penuhi Panggilan Komdigi, Dicecar 29 Pertanyaan

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2026 17:55 WIB
Komdigi menjelaskan mengajukan total 29 pertanyaan kepada Google dan Meta saat memenuhi panggilan atas dugaan pelanggaran PP Tunas. (CNNIndonesia/Wisga Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Google dan Meta akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik (PP Tunas). Keduanya diperiksa secara intensif, namun hasil akhir masih dalam proses pendalaman.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyampaikan bahwa Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan, disusul Google yang diperiksa pada hari berikutnya.

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 30 dalam regulasi tersebut.

"Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Dan hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kita. Saat ini Google masih berproses pemeriksaannya sejak pagi," ujar Alex, dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dalam proses tersebut, Komdigi mengajukan total 29 pertanyaan kepada masing-masing platform untuk menggali lebih dalam potensi pelanggaran. Pertanyaan itu menjadi bagian dari tahapan pengawasan terhadap implementasi PP TUNAS di Indonesia.

"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," katanya.

Meta disebut telah menandatangani berita acara pemeriksaan, sementara Google masih menjalani proses serupa. Komdigi juga menyebut Meta berjanji akan melengkapi pemeriksaan dengan dokumen tambahan.

"Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan, dan tentunya Google juga akan melakukan hal yang sama untuk hari ini," lanjutnya.

Meski demikian, Komdigi belum mengungkapkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut. Pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Hasilnya nanti kami mohon untuk bersabar, karena akan didalami lebih lanjut," kata Alex.

Komdigi menegaskan saat ini proses telah masuk ke tahap pengawasan atas implementasi PP Tunas, sembari menunggu kelengkapan data dan hasil verifikasi dari kedua platform tersebut.

(wpj/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK