YouTube Belum Respons Surat Teguran, Komdigi Tunggu Hingga Besok

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2026 18:33 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut YouTube belom merespons surat teguran terkait kepatuhan PP Tunas yang dikirimkan pekan lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut YouTube belom merespons surat teguran terkait kepatuhan PP Tunas yang dikirimkan pekan lalu.

"Kita tunggu respons (YouTube), kita kasih waktu sampai mereka merespons dan kita tunggu. Mudah-mudahan besok kita sudah bisa bicara lagi ke media mengenai update-nya," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4).

Selain kepatuhan YouTube, Meutya mengatakan pihaknya juga menunggu kepatuhan dari platform lain seperti TikTok yang kepatuhannya masih parsial.

"Untuk PP Tunas, kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan," tutur Meutya.

"Jadi misalnya terhadap Youtube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial itu kita memang masih menunggu besok," imbuhnya.

Meutya menegaskan para platform digital yang beroperasi di beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan PP Tunas.

"Ini kedaulatan kita, jadi para platform harus mematuhi. ini sudah dilakukan di negara Australia dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan (seperti) di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara," tegasnya.

"Sehingga kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," tambahnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Google untuk meminta keterangan terkait surat teguran dari Komdigi. Namun, belum ada respons hingga berita ini ditulis.

Namun, menurut penelusuran CNNIndonesia.com, akun @duniameutya membagikan momen rapat internal Menkomdigi bersama Dirjen Pengawasan Ruang Digital dalam Instagram Stories, Senin (13/4). Dalam momen tersebut tampak Meutya tengah membaca respons YouTube terhadap surat teguran dari Komdigi.

Dalam surat tertanggal 10 April 2026 tersebut tampak subjek surat merupakan Tanggapan terhadap Teguran Pertama - Komitmen YouTube atas PP Tunas.

Sebelumnya, Komdigi memberikan surat teguran kepada YouTube karena dianggap belum memenuhi kewajiban pelindungan anak sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama tersebut diberikan pada 9 April 2026, dan Komdigi memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa sanksi ini mewajibkan Google untuk melakukan penyesuaian sistem dalam waktu singkat demi keamanan pengguna anak.

"Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya.

Jika dalam kurun waktu satu minggu tersebut Google tidak kunjung memenuhi standar yang ditetapkan, statusnya dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius.

(lom/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK