BRIN soal Pemalsuan Riset: AI Tak Boleh Korbankan Kejujuran Akademik

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026 13:50 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan integritas sains kini menghadapi tantangan baru yang memerlukan benteng regulasi yang lebih dinamis. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi kecerdasan buatan tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik. (CNN Indonesia/Loamy Noprizal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengambil sikap tegas merespons maraknya skandal pemalsuan data serta analisis dan interpretasi riset berbasis kecerdasan buatan (AI) di berbagai forum internasional belakangan ini.

Langkah pembenahan komprehensif dilakukan tidak hanya dengan memperketat pengawasan pada kemitraan global, tetapi juga dengan menegaskan kembali berlakunya Standard Operating Procedure (SOP) penjaminan mutu secara universal untuk seluruh jenis riset, termasuk riset lokal di dalam negeri.

Kepala BRIN Arif Satria mengatakan integritas sains kini menghadapi tantangan baru yang memerlukan benteng regulasi yang lebih dinamis. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi kecerdasan buatan tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknologi Al seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan. Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan Al dalam aktivitas riset," kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5).

Arif menekankan instrumen pengawasan di bawah BRIN sama sekali tidak mengenal pengecualian. SOP ketat yang dirancang untuk menjamin kualitas riset tidak hanya diberlakukan secara kaku pada kolaborasi riset berskala internasional, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal di tingkat daerah.

Pengawasan berlapis, mulai dari pemenuhan Ethical Clearance (Klirens Etik), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data), diterapkan secara universal di semua lini.

Melalui langkah mitigasi ini, BRIN mendorong agar ekosistem riset nasional dapat mengadopsi prinsip Open Science (sains terbuka) secara bertanggung jawab.

Menurut Arif, sanksi terberat tetap menanti para pelanggaran etika akademik, mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara.

"Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin," ujarnya.

(fra/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]