Aturan Lengkap Registrasi SIM Baru Pakai Verifikasi Wajah
Standar teknis pengenalan wajah
Ketentuan teknis di Lampiran I Permen menetapkan tingkat akurasi pencocokan wajah minimal 95 persen. Foto wajah yang diambil harus dikirimkan ke sistem Dukcapil untuk dicocokkan dalam waktu maksimal 5 menit sejak pengambilan gambar.
Untuk registrasi mandiri, operator wajib menerapkan deteksi gerak (liveness detection) guna memastikan wajah yang difoto adalah wajah nyata, bukan foto atau gambar diam.
Sistem yang digunakan juga harus memenuhi standar internasional ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection pada Level 2 atau lebih tinggi. Di gerai, liveness detection bersifat opsional, namun tetap dianjurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan khusus untuk anak, eSIM, dan WNA
Bagi calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, registrasi menggunakan NIK anak tersebut, ditambah NIK dan pengenalan wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga. Mekanisme ini khusus berlaku di gerai operator.
Sementara itu, pengguna eSIM wajib mendaftar menggunakan NIK dan pengenalan wajah. Pelanggan yang telah terdaftar dengan biometrik wajah tidak bisa didaftarkan ulang menggunakan NIK dan nomor KK.
Warga Negara Asing mendaftar menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dengan verifikasi visual oleh petugas gerai. Pengungsi menggunakan identitas pejabat UNHCR yang berwenang.
Hak cek, blokir, dan laporkan
Pelanggan berhak mengecek daftar nomor yang terdaftar atas NIK-nya langsung ke masing-masing operator. Jika ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, pelanggan bisa meminta pemblokiran.
Operator wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna nomor tersebut dalam 1x24 jam untuk melakukan registrasi ulang-jika tidak ada respons, nomor dihanguskan.
Nomor yang digunakan untuk penipuan atau tindak pidana dapat dilaporkan melalui portal aduan nomor seluler milik Komdigi.
Operator wajib memblokir nomor yang dilaporkan dalam 1x24 jam setelah menerima notifikasi dari helpdesk Komdigi. Jika tidak ada klarifikasi dari pemilik nomor dalam 1x24 jam, nomor dihanguskan secara permanen.
Sanksi bagi operator
Operator yang melanggar aturan soal biometrik ini bisa dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga berujung pada penghentian sementara kegiatan berusaha hingga maksimal satu tahun.
Sanksi ini berlaku untuk 40 jenis pelanggaran, mulai dari tidak menerapkan KYC biometrik hingga tidak menyediakan sistem pengecekan nomor bagi pelanggan.
(lom/dmi) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]