PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai aturan pelaksana PP Tunas pada Maret lalu, menandai penerapan penuh aturan perlindungan anak di ruang digital Tanah Air.
Setelah PP Tunas berlaku penuh, pemerintah mulai memiliki gambaran awal implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital. Jutaan akun anak telah ditutup dan ratusan platform menjalani evaluasi, tetapi efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tujuan utama PP Tunas bukan sekadar membatasi akses anak ke media sosial, tetapi mendorong platform digital menjadi ruang yang lebih aman.
Ia menyebut perkembangan teknologi memang membawa manfaat besar bagi pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Namun, anak juga menghadapi berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga kejahatan digital seperti child grooming.
Meutya mengatakan pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi bukan untuk melarang penggunaan teknologi, melainkan memberi kesempatan kepada platform memperbaiki layanan mereka.
"Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak," ujarnya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Meutya, platform perlu memperkuat moderasi konten, membatasi kontak dari orang asing, serta menghilangkan fitur yang mendorong kecanduan agar anak dapat menggunakan layanan digital secara aman.
Indikator keberhasilan
Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwiyati mengatakan keberhasilan PP Tunas diukur dari kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Indikator keberhasilannya tentunya adalah semua PSE itu patuh dan memiliki kebijakan perlindungan anak," kata Ciput kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Menurut dia, platform harus memiliki sistem verifikasi usia, kebijakan perlindungan anak, klasifikasi konten sesuai usia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Senada, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan evaluasi PP Tunas dilakukan melalui dua indikator, yakni tingkat kepatuhan platform serta dampaknya terhadap penurunan eksploitasi anak, perundungan siber, dan paparan konten negatif.
"Keberhasilan PP Tunas diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh," kata Alexander dalam keterangan tertulis pada April lalu.
"Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak," lanjutnya.
Sejumlah indikator awal mulai terlihat dalam 3 bulan implementasi aturan tersebut. Hingga 25 Juni 2026, sekitar 200 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyampaikan self-assessment kepada pemerintah.
Pemerintah juga mencatat sekitar 4,8 juta akun anak telah diblokir hingga 29 Juni 2026, terdiri atas sekitar 4,1 juta akun di TikTok, sekitar 600 ribu akun di YouTube, dan sekitar 185 ribu akun di Meta.
Di sisi lain, Ciput menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kepatuhan platform yang digambarkan dalam angka tersebut.
Ia mengingatkan ancaman di ruang digital juga datang dari interaksi anak dengan orang asing, eksploitasi data pribadi, hingga perilaku konsumtif. Dalam hal ini, peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak dinilai sangat krusial.