Urgensi Pembatasan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas
Di era modern, anak-anak Indonesia tumbuh bersama masifnya perkembangan teknologi. Namun, sederet manfaat yang bisa dipetik turut dibayangi sejumlah ancaman digital.
Tak seperti mereka yang lahir sebelum tahun 2000 dan merasakan transisi teknologi, generasi saat ini merupakan digital native. Mereka tumbuh ketika teknologi dan ruang digital sudah berkembang dan menjadi bagian dari keseharian.
Bagi mereka, interaksi dengan teknologi tak terasa canggung. Aplikasi menemani aktivitas mereka mulai dari kebutuhan komunikasi, hiburan, hingga pendidikan.
Penetrasi internet Indonesia saat ini telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet di Tanah Air, sekitar 48 persen merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah pada Maret 2025 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Setahun kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana yang menandai PP Tunas mulai berlaku secara penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya pada Jumat (6/3).
PP Tunas membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi.
PP Tunas tidak hanya mengatur anak sebagai pengguna. Regulasi ini juga mewajibkan platform digital melakukan pembenahan agar layanan mereka lebih aman sesuai tingkat risiko pengguna.
Apa ancaman yang ingin diatasi?
Menurut Meutya, perkembangan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.Namun, berbagai risiko juga muncul seiring meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak.
Risiko tersebut antara lain paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga perubahan perilaku akibat konsumsi konten negatif sejak dini.
"Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah," kata Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Selain konten, pemerintah juga menyoroti fitur interaksi pada berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak secara langsung.
Meutya mengatakan kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik child grooming.
"Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru," ujarnya.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan ancaman terhadap anak di ruang digital kini tidak hanya berupa paparan konten negatif.
Anak juga rentan menjadi korban penipuan daring, eksploitasi seksual berbasis internet, grooming, perundungan siber, pencurian identitas, hingga kebocoran data pribadi.
"Pelaku kejahatan siber semakin memanfaatkan media sosial, platform gim, serta aplikasi percakapan untuk membangun kepercayaan korban secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi," kata Pratama kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).
Di saat yang sama, data pribadi anak juga semakin mudah dikumpulkan melalui berbagai unggahan di media sosial, baik yang dilakukan anak maupun lingkungan terdekatnya.
Risiko tak hanya dari konten
Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwiyati mengatakan ancaman terhadap anak di ruang digital tidak berhenti pada paparan konten semata.
Ia menjelaskan PP Tunas mengidentifikasi sedikitnya empat kelompok risiko yang dihadapi anak.Pertama adalah risiko konten, yakni paparan materi yang mengandung kekerasan, pornografi, maupun informasi yang tidak sesuai dengan usia anak.
Kedua adalah risiko kontak, yaitu ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital yang mereka gunakan sebagai ruang bermain, hiburan, atau mencari teman.
Menurut Ciput, risiko ini sering kali sulit dideteksi orang tua, terutama ketika anak mulai menutup diri dan lebih banyak menghabiskan waktu di ruang digital.