Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Kapan Berlakunya?

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2026 11:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna. Lantas, kapan ketentuan ini berlaku?

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Menurut Komdigi, ketentuan ini langsung berlaku lantaran SE Menkomdigi merupakan instrumen kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, terkait gugatan mengenai kuota internet.

"Dan putusan MK ini bersifat erga omnes yang berlaku final dan mengikat sejak ditetapkan. Sehingga sejak ditetapkan putusan MK tersebut maka kewajiban opsel untuk melindungi hak ekonomis kuaota pelanggan sudah berlaku," kata Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/9).

"SE menkomdigi ini memberikan pedoman teknis bagi operator seluler dalam mengimplementasikan perlindungan hak pelanggan terhadap sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya," lanjut dia.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Menurutnya, sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

Ia menjelaskan, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain:

Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

SE ini memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Lewat SE, Komdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

(nad/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK