Belum Mendaftar, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi

CNN Indonesia
Minggu, 27 Sep 2026 19:22 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Komdigi mengancam bakal melayangkan sanksi pemutusan akses jika batas waktu tidak diindahkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital.

"Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alexander di Jakarta dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (27/9).

Dari total 25 PSE yang dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran. Sementara dua PSE lainnya, yakni Pelita Air (pelita-air.com) dan Shopify (shopify.com), telah membangun komunikasi serta menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.

Daftar 7 PSE yang Menerima Peringatan

Adapun tujuh PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan tertulis dari Komdigi meliputi:
- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- Laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- Laman web rotio.id
- Laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret

Ancaman Pemutusan Akses

Alexander menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut belum juga merampungkan kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif secara tegas, termasuk pemutusan akses atau blocking terhadap sistem elektronik terkait.

Kendati demikian, Komdigi masih membuka ruang klarifikasi dan pendampingan bagi pengelola PSE yang menghadapi hambatan teknis dalam proses pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola ruang digital nasional yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK