Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan agar pelanggan tetap dapat menggunakan nomor telepon seluler yang sama meski berpindah operator atau Mobile Number Portability (MNP). Lantas, apa itu Mobile Number Portability?
Mobile Number Portability merupakan aturan dan proses teknis yang memungkinkan pengguna ponsel tetap menggunakan nomor seluler mereka saat pindah operator telekomunikasi lain.
Umumnya, nomor telepon secara permanen terhubung dengan operator telekomunikasi yang menerbitkannya seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini. Ketika pengguna ingin berganti operator, mereka harus menggunakan nomor telepon yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya MNP diterapkan di Tanah Air, maka kondisi ini berubah karena akan memisahkan nomor telepon dari infrastruktur operator yang digunakan.
Sebagai contoh, pengguna dapat memindahkan layanan selulernya dari operator A ke operator B tanpa mengubah nomor 10-12 digit yang digunakannya.
Mengutip laman Check Number, perubahan dari sisi regulasi dan teknis ini dinilai mendukung persaingan pasar karena pengguna tidak perlu repot memperbarui nomor kontak saat berganti operator.
Namun di sisi lain, MNP juga menambah kompleksitas bagi organisasi yang bergantung pada data routing jaringan yang akurat seperti perusahaan atau bisnis. Sebab, nomor telepon tidak lagi secara otomatis menunjukkan operator yang digunakan.
Hal ini membuat perusahaan atau bisnis tidak dapat hanya mengandalkan awalan nomor atau data lama untuk menentukan operator yang saat ini melayani nomor tersebut.
Sebelumnya, gugatan mengenai MNP berlangsung di MK. Gugatan ini diajukan oleh akademisi dan pakar keamanan siber bernama Bisyron Wahyudi yang terdaftar dengan Nomor 319/PUU-XXIV/202.
Bisyron mengajukan gugatan ini melalui permohonan pengujian undang-udang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bisyron menyebut aturan telekomunikasi Indonesia saat ini belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ketika berganti operator dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026.
"Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," kata Bisyron, dikutip Detik, Selasa (15/9).
Namun, MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. MK menyatakan permohonan yang diajukan Bisyron tidak jelas atau obscuur karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
"Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Dia mengatakan fakta hukum tersebut menunjukkan permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di Mahkamah sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Dengan demikian, Mahkamah tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.
Mengapa MNP penting dalam pengelolaan data?
Dampak utama dari penerapan MNP terhadap operasional bisnis ialah informasi mengenai operator yang melayani suatu nomor tidak lagi bersifat tetap.
Ketika pelanggan memindahkan nomornya ke jaringan baru, kebutuhan routing untuk nomor tersebut juga langsung berubah. Organisasi yang mengelola database kontak dalam jumlah besar biasanya mencatat informasi operator ketika data pertama kali dimasukkan.
Dengan adanya MNP, data ini dapat menjadi tidak akurat seiring berjalannya waktu. Untuk menjaga akurasi data kontak, organisasi perlu melakukan pembaruan informasi operator secara berkala.
Jika organisasi mencoba mengarahkan komunikasi atau menerapkan sistem tertentu berdasarkan informasi operator yang tidak sesuai, maka proses ini dapat gagal atau berjalan kurang efisien.
Pengecekan informasi operator secara berkala membantu tim mengetahui jaringan yang saat ini digunakan oleh satu nomor. Hal ini juga mendukung proses routing dan pengelompokan daftar kontak yang lebih akurat.
Organisasi perlu menganggap informasi operator sebagai data yang dinamis dan harus terus diperbarui, bukan sebagai informasi yang cukup diverifikasi satu kali. Pasalnya, MNP membuat hubungan antara nomor dan operator dapat berubah.
(nad/lom)
