Komdigi Respons Putusan MK Soal Beri Alasan Sebelum Blokir Konten

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 15:09 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital menanggapi putusan MK yang mewajibkan pemerintah memberi alasan jelas saat memblokir konten digital. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah harus memberi alasan jelas saat memblokir konten digital.

Komdigi menyatakan putusan MK bersifat final, mengikat, dan harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, pihak kementerian masih mempelajari materi putusan secara internal.

"Untuk materi ini masih dipelajari dahulu di internal, yang jelas putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, harus dapat dilaksanakan," kata Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).

Meski demikian, Farida menegaskan bahwa pemblokiran konten yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Komdigi memastikan satuan kerja terkait akan segera mengkaji mekanisme "notifikasi sebelum pemutusan akses ini".

"Pemblokiran konten yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dengan adanya Putusan MK baru ini, kami masih pelajari dan mekanisme perlu kami re-check kembali," katanya.

Sebelumnya, MK menegaskan pemerintah harus memberikan alasan jelas dan pemberitahuan secara digital atau tertulis sebelum melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten digital.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (29/9).

Perintah itu termuat dalam putusan nomor: 311/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh enam orang mahasiswa dan satu peneliti.

Dalam pertimbangannya, MK memahami pembatasan konten digital yang melanggar ketentuan hukum diperlukan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Peran pemerintah dalam pembatasan tersebut dinilai sangat diperlukan untuk mencegah konten-konten yang berdampak buruk bagi publik.

"Oleh karena itu, di satu sisi demi melindungi kepentingan umum untuk tidak selalu mudah terdampak dengan ada konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum, dan pada sisi yang lain agar hak konstitusional pengguna ruang digital juga memiliki perlindungan hukum," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.

Menurut MK, pemerintah harus menyampaikan notifikasi digital berupa pemberitahuan kepada pihak atau pemilik konten digital yang akan dikenai pemblokiran. Meski, mereka memiliki kewenangan pemutusan konten.

Asrul menyebut, pemerintah harus bertanggung jawab dalam memproses pemutusan akses konten internet, yakni dengan memberikan alasan yang jelas kepada pihak terdampak.

Menurutnya, kewajiban ini harus ditunjukkan dengan cara menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis dengan disertai alasan yang jelas.

"Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mungkin terjadi," kata Asrul.

MK menambahkan aturan tersebut bertujuan menyeimbangkan dua hal, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dari konten ilegal, sekaligus hak masyarakat untuk menyebarkan informasi tanpa dihalangi.

MK juga menyatakan pihak terdampak dapat melakukan upaya hukum jika pemblokiran konten digital miliknya tidak menyalahi ketentuan Undang-undang.

"Termasuk dalam hal ini jika terdapat pemutusan akses oleh pemerintah dan atau penyelenggara sistem elektronik, maka pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam hal ini MK menyatakan Pasal 40 ayat 2b UU ITE bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2A pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitaan secara tertulis beserta alasannya."

(nad/dmi)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK