Operator seluler buka suara terkait hasil evaluasi paket internet oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Evaluasi ini menyoroti sejumlah pilihan paket internet yang dinilai belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal kuota tak boleh hangus.
Reski Damayanti selaku Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan pilihan layanan yang relevan dengan kebutuhan pelanggan, sekaligus mematuhi perkembangan kebijakan yang berlaku.
Sebagai bentuk perlindungan pelanggan, kata Reski, Indosat telah menyediakan Paket Istimewa yang menawarkan manfaat akumulasi kuota sebagai bentuk perlindungan pelanggan. Ia turut menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan paket serupa untuk pelanggan Tri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat respons positifnya, pilihan layanan serupa juga tengah kami siapkan untuk brand Tri, dengan detail yang akan diumumkan melalui kanal resmi masing-masing," ungkap Reski kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Tak hanya menghadirkan Paket Istimewa, Indosat telah melakukan upaya perlindungan konsumen lainnya melalui peningkatan transformasi informasi layanan agar lebih mudah dipahami, menambahkan frekuensi notifikasi pengingat serta menyediakan kanal chatbot untuk layanan pengaudan pelanggan IM3 dan Tri.
Ia juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan kajian sebagai tambahan perlindungan pelanggan lainnya dengan tetap memperhatikan kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan ketentuan yang berlaku.
"Indosat akan terus melakukan kajian untuk tambahan perlindungan pelanggan lainnya dengan tetap memperhatikan kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan ketentuan yang berlaku," tutur Reski.
Selain Indosat, XLSmart turut menanggapi hasil evaluasi dari Komdigi. Perusahaan menilai penerapan perlindungan sisa kuota pada paket internet mereka telah memenuhi keputusan MK.
Director dan Chief Regulatory XLSmart Merza Fachys menyebut sekitar 90 persen paket internet yang disediakan oleh XLSmart telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan paket lainnya menggunakan skema non-rollover dengan bentuk perlindugan tertentu bagi pelanggan.
"Yang perlu dicermati dari keputusan MK bahwa ada dua hal yang boleh dipilih, boleh rollover, boleh non-rollover. Dari seratus sekian paketnya XLSmart itu 90 persen udah rollover. Makanya, kita pilih yang sisanya non-rollover," jelas Merza di sela acara Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10).
"Sebetulnya, secara compliance kita itu sudah 100 persen comply. Hanya sembilan (paket internet non-rollover) yang dibilang kurang optimal (oleh Komdigi)," imbuhnya.
Merza menegaskan bahwa Komdigi tidak menyatakan sembilan paket non-rollver tersebut salah atau tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, yang disampaikan Komdigi adalah mekanisme perlindungannya yang dinilai kurang optimal. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penyempurnaan terhadap paket-paket non-rollover tersebut dengan menambahkan perlindungan tambahan agar dinilai lebih optimal.
"Kita memaknainya yang sembilan paket itu sudah memenuhi syarat, tetapi Komdigi bilang belum optimal. Bukan enggak memenuhi syarat ya, belum optimal. Ya, tinggal kita optimalkan saja," tegas Merza.
Ia turut menjelaskan putusan MK memberikan dua pilihan mekanisme kepada operator, yakni paket rollover maupun non rollover.
Merza turut menjelaskan untuk paket non-rollover terdapat sejumlah pilihan perlindungan yang disebut dalam putusan MK. Mekanisme tersebut dapat berupa pengembalian dana, perpanjangan masa berlaku, atau bentuk perlindungan lainnya.
"Paket internet non-rollover perlindungannya seperti apa? itu ada enam pilihan yang sudah didefinisikan oleh MK. Sebagai contoh boleh refund, boleh diperpanjang, dan lain-lain," kata Merza.
CNNIndonesia.com turut menghubungi Telkomsel untuk meminta tanggapan terkait hasil evaluasi Komdigi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sebelumnya, hasil evaluasi Komdigi mengungkap bahwa masih banyak paket internet operator seluler yang belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet tak boleh hangus.
Berdasarkan hasil evaluasi, XLSmart melaporkan bahwa mereka memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.
Namun, masih ada sembilan paket XLSmart yang perlindungannya berupa penguatan informasi dan notifikasi.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket internet, dan dari jumlah tersebut baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sedangkan, 71 paket lainnya memberikan perlindungan berupa mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK.
Di sisi lain, Telkomsel melaporkan bahwa mereka memiliki 95 paket internet. Namun, dari jumlah tersebut hanya 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover, dan 76 lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.
Lebih lanjut, Komdigi menilai sekadar memberi notifikasi atau peringatan masa aktif kuota akan segera berakhir belum cukup memenuhi perlindungan yang diamanatkan dalam putusan MK.
Menurut Komdigi, perlindungan harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.
Komdigi turut menegaskan seluruh operator seluler diwajibkan untuk melakukan pelaporan satu kali setiap bulan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) No 4/2026.
"Meskipun pelaporan secara resmi dilakukan satu bulan sekali, namun secara paralel pemerintah terus memantau perbaikan mekanisme perlindungan sisa kuota," kata Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
SE Menkomdigi, kata Dewi, merupakan pedoman teknis untuk operator seluler dalam menjalankan putusan MK. Meski tidak disebutkan mengenai sanksi dan tenggat waktu perbaikan, Komdigi memperkuat pengawasan melalui pelaporan rutin bulanan serta monitoring dan evaluasi untuk memastikan regulasi dijalankan oleh seluruh operator.
Komdigi turut mengandalkan laporan dari pelanggan sebagai bagian dari evaluasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal yang disediakan oleh masing-masing operator maupun kanal aduan 159.
(nad/lom)
