2 TAHUN PRABOWO-GIBRAN

PP Tunas, Jurus Prabowo-Gibran Lindungi Anak di Dunia Digital

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 12:29 WIB
Prabowo-Gibran Hadiri HUT Bhayangkara 79 di Monas, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Pemerintah Indonesia menerapkan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan ini membatasi akses anak ke layanan berisiko tinggi. (Foto: Tangkapan Layar Humas Korps Brimob Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu kebijakan pemerintah di sektor teknologi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi akses anak ke layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Prabowo mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengidentifikasi potensi risiko layanan bagi anak dan menerapkan mekanisme verifikasi usia.

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," kata Prabowo pada saat menerbitkan aturan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.

Dengan penerapan regulasi PP Tunas, Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, dengan jumlah sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.

Lewat aturan ini, pemerintah menetapkan batasan usia anak untuk mengakses layanan digital, termasuk media sosial, berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan akan persetujuan orang tua atau wali.

Berdasarkan peraturannya, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin orang tua.

Sementara itu, anak usia 13-16 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang dan hanya anak berusia 16-18 tahun yang mendapat akses penuh layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial, tetap dengan persetujuan dari orang tua.

Dalam penerapannya, setiap platform akan diwajibkan untuk menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini bisa dilakukan dengan memberikan batasan akses atau penghapusan akun bagi anak di bawah umur.

Penerapan aturan PP Tunas sejauh ini

PP Tunas berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital seperti game online dan media sosial.

Implementasi aturan ini dimulai secara bertahap dengan menutup akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Pada awal implementasi tersebut, platform yang diperintahkan untuk menonaktifkan akun-akun milik anak di antaranya adalah Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.

Platform diberi kesempatan memperbaiki layanan mereka dengan memperkuat moderasi konten, menghapus fitur yang berpotensi membahayakan anak, membatasi kontak dari orang asing, serta memastikan konten yang tampil sesuai dengan kelompok usia pengguna.

Regulasi tersebut juga menuntut komitmen platform digital untuk membangun layanan yang lebih aman, sekaligus kolaborasi pemerintah, platform, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Hasil pemantauan dan evaluasi Komdigi, sejumlah platform telah mengambil langkah serta menyesuaikan fitur-fitur tertentu di platform masing-masing dalam rangka menerapkan kebijakan perlindungan anak yang ditetapkan PP Tunas.

"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital," ujar Meutya.

Upaya Perketat Keamanan Anak di Dunia Digital BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2