Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai sejumlah platform digital belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan belum semua platform menunjukkan tingkat komitmen dan kerja sama yang setara dalam menjalankan ketentuan perlindungan anak.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah X, yang melaporkan telah mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun, Komdigi menilai jumlah tersebut masih jauh dari proyeksi sekitar 7 juta akun anak yang menggunakan X di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"X telah melaporkan mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia," ujar Meutya dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas di Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Sementara itu, Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, telah melakukan notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Proses tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.
Namun, berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, baru 184 ribu akun Facebook milik anak yang telah diblokir. Meutya mengatakan Meta belum memberikan pembaruan tambahan sejak laporan tersebut.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari perkiraan jumlah akun anak di seluruh platform yang berada di bawah grup Meta, yakni sekitar 33 juta akun.
"Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia," kata Meutya.
Komdigi juga menyebut YouTube belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak. Platform yang berada di bawah naungan Google itu sebelumnya melaporkan telah menindak lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026, tetapi belum memberikan laporan perkembangan terbaru sejak saat itu.
Komdigi juga masih menemukan anak-anak yang dapat mengakses platform tersebut. Meski begitu, Komdigi tetap mengapresiasi penerapan fitur safe search di YouTube.
Sedangkan, TikTok telah melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Namun, laporan tersebut belum diperbarui sejak sekitar Juni 2026.
"Sejak empat bulan lalu TikTok juga belum melakukan updating terhadap angka jumlah akun anak yang telah diintervensi dan juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan yang diambil dalam rangka perlindungan anak sesuai dengan arahan atau yang termaktub dalam PP Tunas," ujar Meutya.
Meutya mengingatkan platform digital yang belum memenuhi kewajiban perlindungan anak dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses.
"Karena itu, kami mengingatkan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, sanksi teguran tertulis, peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali, denda administratif hingga pemutusan akses. Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," kata Meutya.

