Jakarta, CNN Indonesia --
OJK sebagai pengawas memiliki fungsi untuk mengawasi berbagai produk keuangan mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga lembaga keuangan non bank serta fintech. Kasus gagal bayar pada polis nasabah asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp. 13,7 triliun yang disusul Asabri dengan potensi kerugian mencapai Rp.10 triliun membuat OJK menjadi sorotan. Usulan dibentuk dewan pengawas hingga pembubaran OJK muncul ke permukaan.