Pemerintah menggelontorkan anggaran 28 koma 82 triliun rupiah, untuk pemberian gaji dan pensiun ke-13 PNS TNI Polri. Gaji ke-13 yang dibayarkan 10 agustus ini, juga ikut diberikan kepada pejabat eselon 1 dan 2.
Pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini diberikan kepada PNS TNI Polri, pegawai non PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk pejabat eselon 1 dan 2. Menteri Keuangan SRI Mulyani dalam keterangan virtual mengatakan, pemberian tersebut sebagai apresiasi, atas upaya keras pegawai dalam penanganan dampak covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.