Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead ini dilaporkan oleh ikatan dokter Indonesia, IDI Bali, terkait unggahannya di media sosial yang bertajuk "IDI Kacung Who".
Kepastian ini disampaikan dirkrimsus Polda Bali, kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, rabu siang. Kepada cnnindonesia.com, kombes Yuliar mengatakan polisi langsung menahan Jerinx, usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status Jerinx dilakukan setelah dalam gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana yang terpenuhi.
Polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat dua UU ITE, terkait penyebaran ujaran kebencian. Jerinx pun telah meminta maaf kepada ikatan dokter Indonesia, terkait unggahannya tersebut.