Untuk mencegah penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta pergantian tahun. Pelarangan meliputi kegiatan tahun baru yang diselenggarakan di hotel dan tempat wisata.
Tempat usaha yang menyelenggarakan pesta akan dikenakan sanksi. Sebelumnya, momen libur di tanah air memicu kelonjakan kasus COVID-19.
Apakah larangan tersebut dinilai tepat dan bagaimana tanggapan dari pengusaha restoran dan hotel? Simak pembahasan selengkapnya bersama dengan Sekjen PHRI, Maulana Yusran berikut ini.