Polda Metro Jaya menetapkan selebritas GA dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video asusila yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka atas GA dan MYD, didasari atas pengakuan keduanya yang menjadi pemeran dalam video tersebut. Hal ini juga diperkuat dengan keluarnya hasil uji forensik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, video asusila tersebut direkam pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara. Artis GA dan Myd dikenakan undang-undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.