Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penerapan pasal berlapis tentang undang-undang pornografi terhadap artis GA sudah tepat. Abdul Fickar Hadjar menjelaskan meski GA sempat mengaku ponsel yang memuat video tersebut hilang, ia tidak langsung melapor ke kepolisian. Abdul mengatakan, hal itu menjadi celah, bahwa ada unsur ketidakhati-hatian dari pelaku di video porno itu karena tidak ada bukti kehilangan. Selasa siang, Polda Metro Jaya menetapkan artis berinisial GA dan pria berinisial myd sebagai tersangka kasus video mesum yang viral di media sosial November lalu. Polisi menyebut GA mengakui ia adalah sosok perempuan yang ada di video tersebut. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. Selain GA dan MYD, polisi juga lebih dulu menetapkan pelaku penyebar video, yakni PP dan NM sebagai tersangka.