Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau GA dan pria MYD sebagai tersangka video asusila. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas hasil uji forensik dan pengakuan GA bahwa pemeran video itu dirinya.
Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka karena hasil uji forensik.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, video asusila tersebut direkam pada tahun 2017 silam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. GA dan MYD dikenakan undang-undang tentang pirnografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.