Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi G-A dan pria berinisial M-Y-D sebagai tersangka video asusila. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji forensik dan pengakuan G-A bahwa pemeran video itu adalah dirinya.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan video asusila tersebut direkam pada tahun 2017 silam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Keduanya dikenakan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, video dengan konten intim, meski dibuat untuk konsumsi pribadi, tetap memiliki risiko konsekuensi hukum. Simak pembahasan selengkapnya bersama Eva Achjani, pakar hukum pidana Universitas Indonesia.