Pihak Polda Metro Jaya berencana memanggil GA dan MYD pada 4 Januari 2021. Ini merupakan pemanggilan pertama GA dan MYD sebagai tersangka kasus video porno.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu siang. Dalam keterangannya, Yusri juga mengatakan, GA adalah pembuat konten video asusila tersebut. GA dan MYD direncanakan dipanggil ke Polda Metro Jaya, pada 4 Januari 2021, pukul 10 pagi.
Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.