Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan, organisasi turunan FPI untuk mendaftarkan status keorganisasiannya sesuai Undang - Undang Ormas. Apabila bentuk baru organisasi tersebut tidak terdaftar, maka pemerintah dapat melarang keberadaannya. Polri sebagai bagian pemerintah tidak segan untuk membubarkan segala bentuk kegiatan dan aktivitasnya.