Artis Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video porno Jumat pagi. Gisel akan diperiksa di Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan yang disampaikan, baik oleh penyidik maupun kuasa hukum. Gisel semestinya diperiksa untuk dimintai keterangan pada Senin, namun berhalangan hadir dengan alasan menjemput anaknya, Gempita.
Polisi telah menetapkan Gisel dan rekannya Michael Yukinobu De Fretes (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video mesum. Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU pornografi, serta Pasal 27 UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).