Narsum : Masdalina Pane/Kepala Bidang Pengembangan Profesi PAEI
Penumpang pesawat rute internasional di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, harus mematuhi sejumlah syarat terbaru mulai 9 februari 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Kemenhub, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi dan surat edaran satgas penanganan covid.
Untuk membahasnya sudah bergabung bersama kami melalui sambungan zoom Masdalina Pane, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia.