VIDEO: Presiden Rombak Aturan Upah dan Pesangon

Digital Admin | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 17:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan peraturan pemerintah pengupahan buruh. Lewat payung hukum tersebut, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh..

Dalam aturan anyar ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Berdasarkan hal ini, upah buruh yang bekerja paruh waktu akan dibayar per jam. Hal ini melengkapi aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.

Pemerintah juga mengeluarkan aturan lain, yaitu soal PHK. Dalam aturan ini ada aturan pengusaha untuk melakukan phk kepada pekerja buruh dengan alasan merugi, dengan perhitungan pesangon yang berbeda - beda tergantung jenis PHK-nya.

Video Terkait
Video Terpopuler