Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah dihukum denda 150 juta rupiah oleh Mahkamah Agung karena batal menikahi kekasihnya. MA menilai pria itu melanggar hukum karena membatalkan pernikahan secara sepihak.
Kasus ini bermula saat AS bersama keluarganya melamar SSL pada tahun 2018 lalu. Kedua belah pihak sepakat untuk menggelar pernikahan pada bulan September 2018. Namun, saat mendekati hari pernikahan, AS memutuskan untuk membatalkan pernikahannya dengan alasan tidak cocok.
Merasa malu dan kesal karena sudah melakukan banyak persiapan, keluarga SSL membawa masalah ini ke ranah hukum. Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada 2019 memutuskan AS bersalah. Ia dihukum denda 150 juta rupiah.