VIDEO: JPU Protes Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab

Digital Admin | CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 22:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pernyataan ini dibacakan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat jpu terhadap eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Selasa pagi.

Jaksa meminta agar pemeriksaan dalam persidangan kasus kerumunan petamburan yang menjerat Rizieq tetap dilanjutkan. Jaksa berharap hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum juga memprotes kata-kata yang digunakan Rizieq dalam eksepsinya, yang menyebut jaksa dungu dan pandir.

Video Terkait
Video Terpopuler