VIDEO: Untung Rugi Bagi-Bagi Royalti

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 21:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah tempat usaha dan kegiatan umum, seperti restoran, kafe dan seminar, tidak akan dapat memutar lagu dengan bebas karena harus membayar royalti. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Nantinya, pengelolaan royalti lagu akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Aturan pembayaran royalti tersebut disambut baik oleh sejumlah musikus tanah air.

Lantas bagaimana mekanisme pembayaran royalti musik ini? Simak pembahasan selengkapnya bersama dengan Komisioner LMKN, Marulam J. Hutauruk berikut ini.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler