VIDEO: Telat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5% Total THR
Perusahaan ataupun pengusaha yang telat membayarkan THR secara penuh pada pekerja, siap-siap didenda, 5 persen dari total THR.
Selain denda, ada pula sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.