VIDEO: Telat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5% Total THR

Digital Admin | CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 10:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan ataupun pengusaha yang telat membayarkan THR secara penuh pada pekerja, siap-siap didenda, 5 persen dari total THR.

Selain denda, ada pula sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler