VIDEO: Penyelenggara Konser Musik Di CIlandak DIdenda 50 Juta
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminitrasi Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada pihak penyelenggara konser musik di Cibis Park, Cilandak, Jakarta Selatan. Selain denda, petugas juga menyegel kegiatan bazar ramadan disertai konser musik yang digelar tanpa izin tersebut.