VIDEO: Pemudik Wajib Miliki Surat Bebas Covid-19
Pemudik yang akan kembali ke Jakarta harus menyiapkan bukti surat bebas Covid-19 baik dari hasil pemeriksaan PCR maupun Rapid Test Antigen yang berlaku 1 kali 24 jam. Pemeriksaan surat bebas Covid-19 ini dilakukan di sejumlah titik yang menjadi akses masuk ke ibu kota.