Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Rencana tersebut menimbulkan polemik di masyarakat yang menganggap keputusan menaikkan PPN tidak bijak dilakukan di tengah pandemi. Pemerintah menyebut hal tersebut sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak menyusul anggaran besar yang telah digelontorkan untuk pemulihan ekonomi. Kami membahas topik ini dengan Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad.