VIDEO: PPKM Mikro, Pengunjung Mal Dll Dibatasi 25 Persen

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 17:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Airlangga Hartarto menjelaskan seluruh pusat keramaian seperti mal, pasar, dan pusat belanja wajib tutup pada pukul 8 malam, selama pengetatan PPKM mikro. Hal ini juga berlaku untuk restoran, kafe, pedagang kaki 5 dan lapak, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat-pusat belanja.

Video Terkait
Video Terpopuler