Merespons penerapan PPKM darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, pemerintah menggelontorkan dana Rp699, 44 triliun untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat dan UMKM. Program sosial, seperti bantuan sosial tunai, kartu prakerja, dan insentif potongan harga listrik akan diperpanjang hingga dua bulan mendatang.